Macam-Macam Status Kepesertaan BPJS Kesehatan
Apakah teman-teman sudah menginstall aplikasi Mobile JKN di telepon pintar kalian? Karena aplikasi tersebut sangat mudah membantu untuk mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan. Berikut akan saya sebutkan macam-macam status kepesertaan yang sering muncul. Semoga artikel ini membantu ya. #Correct Me If Im Wrong Please :)
NON AKTIF KARENA PREMI : Status atau pemberitahuan ini akan muncul di akun mobile JKN teman-teman dengan huruf yang berwarna merah atau saat petugas pelayanan RS akan mencetak Surat Eligibilitas Peserta rawat jalan maupun rawat inap, jika peserta belum membayar iuran BPJS Kesehatan atau menunggak iuran bulanan. Maka, kepesertaan akan dinon-aktifkan sementara. Cara mengaktifkan kembali, peserta hanya perlu membayar seluruh tagihan iuran tertunggak. Setelah itu, kepesertaan akan aktif kembali. Ohiya, pembayaran yang dilakukan harus sejumlah peserta yang ada di KK ya.
NON AKTIF AKHIR BULAN ATAU KELUAR ATAS KEMAUAN SENDIRI : Status ini terjadi pada mereka yang sedang dalam masa peralihan kepesertaan. Misalnya dari peserta perusahaan ke peserta mandiri. Apabila jangka waktu masih terhitung kurang dari satu bulan sejak keluar dari perusahaan, dan langsung mengubah kepesertaan menjadi peserta mandiri, maka kartu dapat langsung aktif. Namun apabila sudah keluar dari perusahaan terhitung lebih dari satu bulan, dan akan mengubah kepesertaan menjadi peserta mandiri, maka akan dikenakan masa tunggu aktif empat belas hari.
PENANGGUHAN PESERTA : Kebalikan dari peralihan perusahaan ke mandiri, status ini biasanya juga terjadi pada peralihan dari mandiri ke perusahaan, atau bagi peserta yang baru mendaftarkan kepesertaan dan belum waktunya membayar iuran pertama. Untuk peserta baru yang sudah mendaftar namun belum membayar iuran pertama hingga jangka waktu yang diberikan habis, maka perlu aktivasi ulang ke kantor BPJS Kesehatan atau melewati petugas PIPP di rumah sakit.
PESERTA DALAM MASA DENDA 45 HARI PELAYANAN : Bagi peserta yang pernang menunggak iuran bulanan dan dalam waktu 45 hari sejak kepesertaan aktif, peserta tsb masuk rawat inap maka akan muncul keterangan peserta dalam masa denda 45 hari pelayanan. Hal ini tercantum jelas pada Perpres no 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 45. Untuk nominal denda ditentukan dari diagnosa masuk pasien. Perhitungan denda juga dapat dilihat pada Perpres tsb. Penginputan denda dilakukan melalui web SIPP oleh petugas PIPP RS. Waktu pembayaran denda adalah maksimal 3x24 jam sejak pasien dirawat atau sebelum pasien pulang jika dirawat kurang dari 3x24 jam.
PESERTA PPU USIA > 21 TAHUN : Keterangan ini biasanya akan muncul pada peserta pekerja penerima upah, PNS, TNI Polri. Anak dari peserta BPJS PPU yang sudah berusia lebih dari 21 tahun atau sudah bekerja harus melakukan perubahan kepesertaan. Kepesertaan dapat dialihkan menjadi peserta BPJS PPU jika anak tsb sudah bekerja di sebuah perusahaan lain atau beralih menjadi peserta mandiri jika usia anak lebih 21 tahun dan belum bekerja atau bekerja namun perusahaan tidak memberikan tunjangan BPJS Kesehatan. Apabila anak tsb masih berstatus sekolah atau kuliah, kepesertaan PPU masih dapat dilanjutkan hingga usia 25 tahun, dengan syarat membuat laporan ke pihak BPJS Kesehatan dengan membawa surat keterangan aktif kuliah dari instansi terkait. Apabila apsien dalam keadaan akan dirawat, pihak keluarga bisa meminta bantuan kepada petugas PIPP RS.
TIDAK DITANGGUNG : Status ini bisa terjadi pada kepesertaan PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang iurannya dibayarkan pemerintah pusat atau daerah (APBN/APBD) namun sudah tidak lagi ditanggung oleh pemerintah. Untuk lebih jelasknya bisa meminta bantuan petugas PIPP RS.
DATA GANDA : Status ini akan muncul pada pasien atau peserta yang memiliki dua kepesertaan. Misalnya sudah terdaftar peserta PBI namun juga terdaftar PPU karena didaftarkan oleh perusahaan. Segera laporkan ke petugas PIPP RS apabila terdapat status tsb.
Sebenarnya, masih banyak keterangan untuk kepesertaan BPJS Kesehatan ini. Jikateman-teman ada kendala dalam pelayanan, tidak usah bingung. Karena ada Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) dari BPJS di setiap Rumah Sakit. Jangan sungkan untuk bertanya ya. :) Semoga artikel ini bermanfaat. #CMIIW
Komentar
Posting Komentar